Beredar sebuah postingan di media sosial dengan narasi "Perpus pusat UIN Maliki sudah membuka kembali layanan pengembalian buku. Buat temen temen yang memiliki tanggungan buku perpus bisa mulai mengembalikan hari ini, karena mulai tanggal 2 Juli 2020 denda akan diberlakukan kembali. Terimakasih".
Faktanya setelah ditelusuri, pihak Perpustakaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melalui akun Twitter-nya @UINMalang_Lib menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Perpustakaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang belum mendapatkan instruksi tentang pembukaan layanan. Untuk saat ini, layanan pengembalian buku hanya tersedia bagi mahasiswa yang mengurus bebas tanggungan sebagai syarat pengambilan ijazah.