Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Pesan Berantai Mengenai Informasi Tilang Elektronik Berlaku Mulai 14 Maret 2021
12 Maret 2021 726 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021. Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah. 

Dikutip dari cek fakta liputan6.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks. Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.

Link Sumber

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4503919/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-berisi-informasi-soal-tilang-elektronik