Beredar sebuah postingan di Facebook berisi foto sebuah piagam penghargaan terburuk bagi Pemerintah Kabupaten Muna yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi, melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Muna terkait dugaan pencemaran nama baik. Akun tersebut diduga menyebarkan informasi bohong yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap Instansi Pemkab Muna di hadapan publik. Gambar piagam penghargaan dari Ombudsman Sultra tersebut merupakan piagam palsu.