Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] PPKM Level 4 Dihapus
28 Maret 2022 456 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar di media sosial Facebook, sebuah tangkapan layar foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang disertai oleh narasi "Indonesia terus membaik dari situasi pandemi Covid-19, PPKM level 4 harus dihapus".

Dilansir dari kompas.com, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar. Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022. Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4. PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Link Sumber

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/28/084341582/infografik-benarkah-kebijakan-ppkm-level-4-dihapus-ini-klarifikasinya

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/24/085700382/-klarifikasi-ppkm-level-4-dihapus