Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Disinformasi] Rapid Test Dihapus di Seluruh Bandara dan Stasiun Kereta Mulai 1 Februari 2021
03 Februari 2021 2316 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar sebuah pesan berantai yang berisi informasi bahwa mulai 1 Februari 2021 rapid test dihapuskan di seluruh bandara dan stasiun kereta api karena harganya yang mahal.

Faktanya, informasi tersebut adalah keliru, sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait dicabutnya persyaratan wajib rapid test di bandara dan stasiun kereta. Merujuk pada situs resmi PT KAI penumpang.kai.id, disebutkan bahwa salah satu persyaratan wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh dan menengah di masa pandemi adalah menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan genose test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19, hal tersebut berdasarkan pada surat edaran Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021. Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta juga akan menerapkan sistem baru dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang untuk mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC) guna menghindari surat hasil swab test palsu. Aturan perjalanan baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

Link Sumber

https://penumpang.kai.id/promo?id=257

https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-aturan-perjalanan-pesawat-di-bandara-soeta-akan-diubah-mulai-februari

https://www.kominfo.go.id/content/detail/32519/disinformasi-rapid-test-dihapus-di-seluruh-bandara-dan-stasiun-kereta-mulai-1-februari-2021/0/laporan_isu_hoaks