Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Rezim Jokowi Hapus TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme
05 Juni 2020 715 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar di media sosial Facebook unggahan yang mengatakan di era Presiden Jokowi, TAP MPR tentang Larangan Ajaran Komunisme telah dihapuskan. 

Faktanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan jika secara konstitusional MPR atau lembaga lain tidak dapat mencabut  TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebab saat ini MPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut Tap MPR yang dibuat pada tahun 2003 dan sebelumnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MPR,  Bambang Soesatyo ia menyampaikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI. Dengan demikian,  klaim yang menyebutkan bahwa Rezim Jokowi telah menghapus TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme adalah keliru.

Link Sumber

https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1266940796025974785?s=20

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200531112408-32-508451/ramai-isu-pki-mahfud-jamin-tak-ada-yang-bisa-cabut-tap-mprs

https://cirebon.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-04392780/cek-fakta-dikabarkan-rezim-jokowi-cabut-tap-mpr-larangan-ajaran-komunisme-simak-klarifikasinya