Beredar di sosial media Facebook sebuah narasi yang menyebutkan robot pemadam tidak digunakan saat kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung karena sedang diisolasi akibat Covid-19.
Setelah ditelusuri, dikutip dari artikel kumparan.com, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, robot pemadam kebakaran yang dibeli untuk memadamkan kebakaran di MRT dan LRT, atau lokasi dengan potensi ledakan seperti kilang minyak. Sementara menurutnya, untuk gedung Kejaksaan Agung lebih tepat menggunakan Bronto Skylift. Sebab Bronto mampu menjangkau bagian atas bangunan, mengingat kebakaran di Kejaksaan Agung ada di ketinggian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa klaim tersebut keliru. Robot tersebut tidak digunakan dalam pemadaman kebakaran gedung utama Kejagung karena tidak tepat digunakan untuk bangunan tinggi, robot tersebut lebih cocok dioperasikan untuk memadamkan api di objek kebakaran yang bersifat datar atau horizontal bukan karena sedang diisolasi akibat Covid-19.