Beredar sebuah informasi di media sosial yang mencantumkan website kominfo memberikan himbauan bahwa seluruh warga DKI Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat menyebabkan alergi pada kulit dan gangguan pernafasan.
Faktanya, lt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan bahwa konten tersebut tidak benar atau hoaks. Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan himbauan seperti informasi yang beredar tersebut.