Telah beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan video yang memperlihatkan pertemuan antara Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura. Pada unggahan video tersebut terdapat beberapa keterangan, salah satunya bertuliskan "Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yang di curi koruptor".
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Pemerintah Singapura menyerahkan aset senilai Rp1.000 triliun yang dicuri koruptor kepada Indonesia adalah tidak benar. Dilansir dari medcom.id, video tersebut memperlihatkan penandatangan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan pada Selasa 25 Januari 2022. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian ini akan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.