Ditengah semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, beredar berita hoaks mengenai seruan agar pasangan suami istri tidak berhubungan intim untuk sementara waktu. Imbauan itu berasal dari edaran surat seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Faktanya, surat seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tertanggal 20 Maret tersebut berisikan tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.