Beredar surat edaran di wilayah Kota Tasikmalaya mengatasnamakan Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dalam surat tersebut berisi rekomendasi dan cara membuat desinfektan dengan bahan pencuci keperluan rumah tangga. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2020, dalam surat tersebut terdapat logo Dinkes Kota Tasikmalaya dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat menegaskan apabila masyarakat menerima surat edaran mengenai cara pembuatan cairan disinfektan berlogo Dinkes Kota Tasikmalaya dan disertai tanda tangan dirinya adalah bohong. Ia menerangkan, instansinya tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait cara membuat disinfektan. Menurutnya penggunaan zat-zat kimia bahan mencuci keperluan rumah tangga untuk membuat disinfektan merupakan hal yang berbahaya.