Telah beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI terkait pengembangan dan pembatalan usulan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji tahun 2021. Selain itu, oknum yang tercantum dalam surat tersebut juga mengaku sebagai koordinator pengurusan pengembalian dana jemaah haji 2021. Surat itu juga dilengkapi lampiran satu berkas berupa daftar nama-nama jemaah haji 2021 serta koordinatornya.
Faktanya, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani melalui laman website resmi Ditjen PHU Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa surat edaran tersebut adalah surat palsu. Ia menegaskan, Ditjen PHU tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Jaja mengimbau, apabila ada jemaah haji yang merasa mendapatkan surat serupa, mohon melakukan kon?rmasi ke Seksi PHU Kabupaten/Kota atau Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi.