Beredar surat edaran mengatasnamakan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu mengenai penyaluran donasi untuk tempat ibadah, yayasan atau panti asuhan. Dalam surat tersebut, tempat ibadah, yayasan atau panti asuhan yang telah terdaftar sudah diseleksi berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Ibu Bupati Indramayu dengan syarat mempunyai nomor rekening bank dengan mengatasnamakan lembaga dan menyertakan laporan penggunaan donasi (LPD).
Berdasarkan penelusuran, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Indramayu, Dedy Suprayogi mengatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks yang terlihat dari stempel surat yang miring dan tata bahasa surat yang tidak baku. Setda Kabupaten Indramayu tidak pernah mengeluarkan surat edaran soal penyaluran donasi. Pihaknya pun meminta kepada pengelola tempat ibadah atau yayasan panti asuhan untuk tidak menghiraukan beredarnya surat tersebut guna menghindari terjadinya penipuan.