Beredar postingan berisi tangkapan layar surat edaran peraturan non muslim di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Faktanya adalah surat tersebut sudah beredar pada 6 Desember 2017. Namun baru-baru ini kembali disebarluaskan. Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Kepala Desa Yanto Firmansyah yang mengatakan, dikarenakan surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.