Beredar di media sosial sebuah surat larangan motor 2-tak untuk menggunakan Pertalite. Dalam surat tersebut menyatakan SPBU Pertamina tidak lagi melayani pengisian bahan bakar Pertalite mulai tanggal 22 Agustus 2021 pada motor 2-tak.
Menanggapi hal tersebut Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III PT Pertamina (Persero), Eko Kristiawan, mengatakan tidak ada larangan pengisian bahan bakar Pertalite untuk motor 2-tak. Dia menambahkan, sumber surat edaran tersebut bukan berasal dari PT. Pertamina (Persero).