Beredar sebuah postingan di media sosial tentang surat edaran yang berisi arahan atau tindak lanjut pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Palembang dengan nomor surat 443/–Huk/Dinkes.
Faktanya dilansir dari merdeka.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa memastikan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoaks. Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Menurutnya, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.