Beredar surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat elektronik tersebut dikirim melalui alamat efiling@direktoratpajak.online yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.
Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar. DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai alamat surat elektronik resmi. DJP juga mengimbau agar masyarakat dapat mengabaikan surat elektronik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.