Beredar sebuah gambar yang menampilkan surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor PENG-2D.212/2013. Surat tersebut berisi pemberian izin usaha di bidang investasi trading kepada CVC Capital Partners.
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa surat tersebut adalah palsu. OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi trading kepada CVC Capital Partners. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.