Beredar sebuah tangkapan layar sebuah surat yang beredar di media sosial mengatasnamakan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang berisi mengenai keterangan penggunaan dana transfer umum sektor DBH kurang bayar pajak dan non pajak.
Dilansir dari website resmi djpk.kemenkeu.go.id surat tersebut dilabeli stempel palsu. Pihaknya mengimbau kepada Gubernur, Bupati dan Walikota beserta jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati untuk tidak mempercayai surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, DJPK tidak ada rencana untuk melakukan pengiriman surat mengenai Keterangan Penggunaan Dana Transfer Umum Sektor DBH Kurang Bayar Pajak dan Non Pajak.