Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri, tertanggal 26 April 2022, yang menginformasikan telah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Faktanya, dilansir dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat yang viral di media sosial tersebut. Eddy mengatakan, tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019.