Beredar sebuah surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut mencantumkan logo OJK dan ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin.
Faktanya, surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK adalah tidak benar. Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK mengonfirmasi bahwa surat tersebut merupakan modus penipuan. OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah dan tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan mengecek ke kontak OJK di @kontak157.