Beredar tangkapan layar email yang berisi surat pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Surat tersebut menggunakan alamat email djponline_pajak@yahoo.com.
Faktanya, DJP melalui akun Twitter resminya @kring_pajak, mengklarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP mengimbau agar melaporkan adanya modus penipuan tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau melalui email pengaduan@pajak.go.id agar bisa ditindaklanjuti.