Telah beredar surat yang berisi perihal pemberitahuan untuk membayar tagihan Pajak Penghasilan (PPh) mengatasnamakan Bank Indonesia.
Faktanya, melalui media sosial resmi Bank Indonesia mengklari?kasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah hoaks. Pihak Bank Indonesia tidak pernah melakukan penagihan dalam bentuk apapun, termasuk Pajak Penghasilan (PPh).