Telah beredar tangkapan layar sebuah surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat dengan logo OJK tersebut berisi perihal tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan peningkatan performa reseller e-commerce tertentu
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengklarifikasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pendaftaran sebagai penyelenggara layanan peningkatan performa reseller e-commerce tersebut bukan kewenangan OJK. Pihak OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek segala kebenaran informasi yang diterima melalui kontak resmi OJK 157 @kontak15