Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil Kontak
[Hoaks] Tanah dan Rumah yang Belum Bersertifikat Elektronik Sebelum 2026 Akan Menjadi Milik Negara
Pemerintahan
Konten Menyesatkan
09 Februari 2025 147 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai pada tahun 2026 seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika tidak dilakukan, maka tanah tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari suara.com, berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk pada akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn. Pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik. Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.
Link Sumber

https://www.suara.com/news/2025/02/05/115935/cek-fakta-benarkah-semua-surat-tanah-dan-rumah-akan-jadi-milik-negara-jika-tidak-diubah-ke-elektronik

https://www.instagram.com/p/DFwoGBMhUl1