Beredar di media sosial informasi terkait pemberhentian atau PHK para tenaga kesehatan di Rumah Sakit dr. GL Tobing, Deli Serdang.
Faktanya, Juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Mayor (Kes) dr. Whiko Irwan, mengatakan kabar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Kejadian sebenarnya adalah petugas kesehatan di RS dr. GL Tobing dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut. Dari penunjukan tenaga kesehatan itu, ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di rumah sakit. Jadwal bertugas mereka terdiri dari dua pekan untuk bekerja (operasional) di RS rujukan. Selanjutnya melaksanakan karantina (mandiri) dua pekan. Selama tim satu dikarantina, maka operasional RS dr. GL Tobing dilakukan oleh tim dua, dan demikian seterusnya.