Beredar di media sosial sebuah lampiran dokumen yang mengatasnamakan Bank Indonesia (BI). Dokumen tersebut berisi tentang informasi uang nasabah yang tertahan di BI.
Faktanya, BI melalui akun Facebook resminya @BankIndonesiaOfficial, menyatakan bahwa dokumen tersebut hoaks. Sebagai bank sentral, BI tidak melakukan kegiatan komersial seperti menyimpan uang nasabah atau masyarakat umum seperti bank umum. BI mengimbau kepada para nasabah untuk melaporkan ke BI apabila terdapat kasus serupa dan jangan mudah percaya dengan modus penipuan sejenis.