Beredar sebuah surat undangan sosialisasi mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Surat undangan tersebut diklaim sebagai Undangan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah yang ditujukan kepada Rektor Universitas 45 Surabaya, Rektor Universitas Negeri Semarang, dan Rektor Institut Kesehatan Helvetia.
Dilansir dari situs Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta lldikti5.kemdikbud.go.id, diketahui bahwa surat undangan sosialisasi Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah tersebut adalah surat palsu alias hoaks.