Beranda Verifikasi Pojok Cyber Artikel Berita Profil RFC 2350 Kontak
[Hoaks] Vaksin dan Tes Swab Membatalkan Puasa
05 April 2022 640 Admin CSIRT Buleleng

Penjelasan

Beredar di media sosial Twitter sebuah unggahan yang mengklaim bahwa vaksin dan tes swab membatalkan puasa.

Dilansir dari antaranews.com, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes usap atau swab tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.

Link Sumber

https://www.antaranews.com/berita/2801805/hoaks-vaksin-dan-tes-usap-batalkan-puasa

https://covid19.go.id/artikel/2022/03/31/vaksinasi-covid-19-dan-tes-swab-tidak-batalkan-puasa