Beredar sebuah video di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim adanya Warga Negara Asing (WNA) Cina yang mengambil salah satu pulau di Indonesia sebagai jaminan hutang negara. Dalam video tersebut tampak polisi sedang melakukan penangkapan pada sejumlah WNA tersebut.
Video yang diklaim bahwa WNA Cina mengambil salah satu pulau di Indonesia ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa penangkapan 5 WNA di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka yang ditangkap merupakan 4 Warga Negara Cina dan 1 Warga Negara Malaysia. Peristiwa itu terjadi di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diamankannya 5 WNA itu berawal dari laporan masyarakat. Kantor Imigrasi awalnya menduga WNA tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, namun hasil pemeriksaan tidak ditemukan fakta dari 5 imigran itu melakukan aktivitas pertambangan.