Diunggah oleh salah satu akun media sosial sebuah informasi yang memberikan keterangan bahwa akan diberlakukannya denda 200.000 Rupiah bagi warga Bandung yang kedapatan keluar rumah atau berkendara tanpa menggunakan masker.
Faktanya informasi tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian tidak memberlakukan denda bagi pengendara yang tidak mengenakan masker. Bayu menjelaskan pula bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kepolisian harus berdasarkan aturan, baik itu perundang-undangan maupun aturan lainnya.