Telah beredar pesan berantai berisi informasi yang menyebutkan bahwa adanya proses karantina selama 14 hari bagi warga pendatang yang memasuki Kota Solo mulai 15 Desember 2020. Imbauan tersebut mengatasnamakan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dilansir dari laman situs Kompas.com, dari penjelasan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo diketahui bahwa informasi terkait adanya proses karantina kepada warga pendatang yang memasuki kota Solo mulai 15 Desember adalah tidak benar alias hoaks. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan seperti dalam unggahan di atas.