Beredar pesan WhatsApp berisi pembayaran tilang online yang mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pesan tersebut korban diminta untuk membayar uang denda yang ditransfer ke rekening virtual account.
Faktanya, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek melalui akun Twitter resminya @1trenggalek, mengklarifikasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online. Dijelaskan juga bahwa tilang online Polri tidak pernah menginformasikan kode bayar melalui WhatsApp, melainkan hanya menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA). Selain itu, kode pembayaran hanya dikirimkan melalui short message service (SMS) yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.