Beredar sebuah informasi yang diunggah pada kolom komentar Facebook bahwa ada razia masker non medis di bundaran dekat SMPN 5 Malang. Dalam unggahannya menginformasikan bahwa ada tindakan penyitaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi pelanggar yang kedapatan melanggar.
Faktanya, informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari sumber kredibel. Pada akun media sosial milik Pemkot Malang diklarifikasi bahwa sampai saat ini razia masker baru dilakukan 3 kali, tepatnya di Balai Kota Malang, pintu masuk Kota Arjosari, dan Simpang Balapan. Petugas gabungan yang melakukan razia juga tidak mempermasalahkan jenis masker yang dipakai. Hal itu dilakukan atas dasar hukum, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, karena Pemkot Malang belum mengatur tentang hal tersebut di dalam perwal. Petugas juga tidak melakukan penyitaan identitas seperti KTP, namun langsung sidang di tempat dan denda ditetapkan oleh hakim sesuai kesalahan.
https://www.instagram.com/p/CFXCznhp_FQ/?igshid=ru59fofhnra0
https://www.instagram.com/p/CFXHKZjp-xR/?igshid=401dfkn1nsqt
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...