Diunggah oleh salah satu pemilik akun Instagram sebuah informasi yang mengklaim telah terjadi tindakan Pungli (Pungutan liar) yang dilakukan oleh Satpol PP Wilayah DKI Jakarta, pada narasi unggahan tersebut dituliskan bahwa tindakan tersebut terjadi pada salah satu warung makan di Pademangan, Jakarta Utara.
Faktanya, informasi klaim terjadinya tindakan Pungli oleh Satpol PP DKI Jakarta yang dinarasikan pada unggahan tersebut adalah tidak benar. Kasatpol PP DKI Arifin memastikan, informasi tersebut hoaks alias bohong. Arifin menerangkan bahwa pada 17 September 2020, dirinya bersama jajarannya mendatangi rumah makan yang dimaksud di Daerah Pademangan. Beliau, menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pemilik warung makan. Pemilik warung membantah informasi itu. Si pemilik warung justru mengaku bahwa dia baru membuka usahanya saat Satpol PP mendatanginya.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...