[Disinformasi] Razia Pemakai Masker Scuba Dikenakan Sanksi Denda di Surabaya

30 September 2020 | 606 Kali | Toni Aryadi

Razia Pemakai Masker Scuba Dikenakan Sanksi Denda di Surabaya

Penjelasan :

Beredar sebuah postingan yang berisi tangkapan layar operasi gabungan tiga pilar di Bulak Rukem, Kenjeran, Surabaya, menggelar operasi pengguna masker scuba akan disasar. Selain menjadi sasaran operasi yang akan mendapatkan sanksi denda, dalam caption foto juga disebutkan bahwa pengguna masker scuba akan menjalani tes swab. 

Faktanya hal tersebut telah diklarifikasi oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami dengan mengatakan “Foto memang benar tapi caption foto atau pesan dalam foto itu hoax. Salah dan pemerintah tak pernah melarang masker scuba. Pemerintah menganjurkan jika memakai masker scuba itu harus dilapisi supaya standar SNI,”. Lebih lanjut Kompol Esti menjelaskan, pemakai masker scuba hanya akan dikenakan sosialisasi atau pengarahan. Namun jika penggunaan masker scuba sudah ada lapisan masker tambahan kain hal tersebut sudah sesuai anjuran. Ia mencontohkan, seperti petugas tiga pilar juga memakai masker scuba. Namun petugas juga melapisi masker kain dan atau masker tiga lapis.

Link Sumber

https://beritajatim.com/hukum-kriminal/beredar-isu-pakai-masker-scuba-kena-razia-di-kenjeran-ini-penjelasan-polisi/

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...