[Hoax] Heboh Razia Masker Denda Rp250.000

27 Januari 2021 | 1219 Kali | Edy Krisna

Heboh Razia Masker Denda Rp250.000

Penjelasan :

Beredar template di media sosial yang menyebutkan bahwa kalau ada yang tidak memakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000. Pesan tersebut viral di Jambi, membuat heboh sejumlah grup WA yang berisi peringatan akan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi. 

Faktanya, menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Selain itu Mulia lebih lanjut menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Satpol PP yang didampingi Personil dari Polri dan juga TNI. Beliau juga mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat,  dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan.

Link Sumber

https://regional.inews.id/berita/heboh-razia-masker-denda-rp250000-polda-jambi-tidak-benar-alias-hoaks

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...