[Hoax] Daftar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru

01 Februari 2021 | 971 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Daftar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru

Penjelasan :

Telah beredar informasi di aplikasi perpesanan WhatsApp dan media sosial Facebook terkait biaya tilang terbaru dari Kapolri baru. Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000. Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga.

Faktanya, melalui akun Instagram resminya,  @divisihumaspolri memastikan bahwa  informasi itu tidak benar alias hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut.

Link Sumber

https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/01/070000665/-hoaks-daftar-rincian-biaya-tilang-terbaru-dari-kapolri-baru?page=all

https://news.detik.com/berita/d-5355875/viral-broadcast-biaya-tilang-kapolri-baru-polri-pastikan-hoax

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...