Beredar sebuah postingan pada media sosial Facebook, beberapa tangkapan layar berupa surat-surat yang diklaim merupakan surat izin Vtube yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah. Surat-surat tersebut di antaranya adalah Surat Izin Operasional/Komersial, Surat Izin INSW No NIB : 0220005141188, Surat dari Kementerian Kominfo dan Surat izin Usaha. Postingan tersebut juga memiliki narasi, "Buat saudaraku semuanya yg belum gabung Di vtube ayooo gabung Karena saat ini Vtube telah dilindungi pemerintah Dan Surat izin sudah keluar".
Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa Pemerintah melindungi Vtube tidak benar. Berdasarkan informasi pada lampiran yang dirilis di situs resmi OJK yaitu ojk.go.id yang berjudul “Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi”, terdapat nama PT Future View Tech (Vtube) dengan keterangan “Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000 - Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan”. Hal ini membuktikan sampai saat ini Vtube masih termasuk investasi ilegal karena menerapkan skema ponzi sehingga masih diblokir oleh Kominfo sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan saat ini.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...