Telah beredar sebuah surat edaran terkait proyek yang ditandatangani oleh Wagub Jabar selaku Pejabat Pembuat komitmen atau PPK.
Faktanya, menurut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak benar atau hoaks. Dalam akun instagramnya, Uu menegaskan, Gubernur maupun Wakil Gubernur secara hukum tidak berhak menandatangani hal tersebut dan bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemalsuan tanda tangan untuk dokumen merupakan sebuah pidana. Uu juga mengajak netizen untuk bijaksana dan tidak cepat percaya akan adanya kegiatan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=786749482259640&id=186726692261925
https://www.instagram.com/p/CMimiswnR8g/?igshid=1eg3sl5br5p0h
https://www.instagram.com/p/CMi8Ax8rIgK/?igshid=zrfmo1vto205
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...