Beredar sebuah infogra?s di media sosial terkait penentuan kuota Jemaah Haji Indonesia dan ketentuan Ibadah Haji pada Tahun 2021. Disebutkan pula bahwa pada Tahun 2021, Indonesia mendapat 60.000 kuota untuk Jemaah Haji reguler dan 4.000 untuk Jemaah Haji khusus. Unggahan tersebut juga memuat informasi terkait waktu tinggal jemaah di Madinah dan adanya kenaikan pajak sebesar 10%.
Faktanya, informasi tersebut bukan informasi resmi yang disampaikan Kerajaan Arab Saudi ataupun Kementerian Agama RI. Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali memastikan bahwa informasi yang beredar terkait kuota haji reguler dan khusus, serta kapasitas kamar dan masa tinggal di Madinah pada penyelenggaraan haji tahun ini bukanlah informasi resmi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Saudi terkait penyelenggaraan haji 1442H/2021M.
https://facebook.com/story.php?story_fbid=10158741215762928&id=286506207927
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...