Beredar sebuah video TikTok yang memperlihatkan uang spesimen Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dalam pecahan 1.0 Rupiah. Dalam video tersebut terdapat narasi yang berbunyi “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”
Faktanya, Sekretaris Peruri, Adi Sunardi menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Adi menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang spesimen adalah bukan uang Rupiah.
https://www.merdeka.com/uang/penjelasan-lengkap-peruri-soal-viralnya-uang-pecahan-10-r upiah.html
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...