Telah beredar sebuah pemberitaan dengan menyebutkan bahwa adanya anggota Kepolisian yang bertugas di perbatasan Provinsi Aceh menerima uang dari pemudik atau orang yang ingin memasuki Provinsi Aceh, disebutkan pula bahwa nominalnya uang sebesar Rp 30.000 per satu orang pendatang.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Ditlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K.M.H menjelaskan bahwa perbatasan yang menghubungkan Aceh Tamiang dengan Provinsi Sumut hingga saat ini dijaga ketat oleh petugas gabungan, kendaraan pribadi boleh masuk asalkan memenuhi syarat, adapun untuk Bis berpenumpang masih belum diperbolehkan masuk sampai waktu yang ditetapkan. Dicky, menegaskan terkait informasi adanya petugas yang menerima uang adalah hoaks, bahkan Dicky menyebutkan "Jika benar ada uang 30 ribu untuk masuk Aceh, tolong buktikan siapa oknum yang menerima uang tersebut".
https://www.instagram.com/p/CA9wPpdimfE/?igshid=1vx8k8xx43q0p
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...