Beredar di media sosial Twitter sebuah video yang memuat aksi penghadangan pengibaran bendera Merah Putih di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari video yang beredar terlihat petugas Kepolisian dan TNI berjaga di area jembatan PIK. Video tersebut kemudian diberi narasi yang menyebut bahwa Polisi melarang pengibaran bendera Merah Putih di PIK.
Faktanya, menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, video-video yang beredar itu tidak benar. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat ataupun ormas melakukan pengibaran bendera Merah Putih. Guruh menjelaskan bahwa pihaknya bukan melarang pengibaran bendera Merah Putih, melainkan kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Menurutnya kegiatan pengibaran bendera Merah Putih di jembatan PIK itu akan memancing kerumunan warga yang dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru Covid-19.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...