Beredar di media sosial sebuah surat edaran mengatasnamakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Surat tersebut berisi tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes untuk mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan penyuluh pertanian. Dalam surat tersebut juga terdapat beberapa kriteria pengangkatan PNS, salah satunya yaitu tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas.
Faktanya, dilansir dari akun instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, surat edaran tersebut adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait seleksi guru ASN PPPK. Untuk informasi resmi terkait seleksi guru ASN PPPK dirilis di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.
https://www.instagram.com/p/CT7NjnkJJUY/?utm_medium=copy_link
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...