Beredar unggahan video di media sosial Facebook dengan narasi yang menyebutkan adanya spanduk kewaspadaan terhadap penyebaran varian baru Covid-19 "Omricon" milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam unggahan itu, pengunggah video mempertanyakan tentang Pemprov DKI Jakarta yang salah membuat tulisan Omicron menjadi Omricon pada spanduk tersebut.
Dilansir dari laman jalahoaks.jakarta.go.id, video dengan narasi bahwa Pemprov DKI Jakarta membuat spanduk imbauan kewaspadaan varian baru Covid-19 dengan tulisan "Omricon" adalah tidak benar. Faktanya, spanduk tersebut bukan dibuat dan dipasang oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memiliki standarisasi pembuatan spanduk dengan pemasangan logo-logo identitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tata letak logo Pemprov DKI Jakarta selalu diatur sesuai dengan pedoman yang standar. Di dalam video tersebut terlihat jelas tidak ada logo dan terdapat kesalahan dalam menuliskan kata “Omricon” sebagai varian baru Covid-19, padahal seharusnya “Omicron”.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...