Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi informasi pemberian dana kompensasi senilai Rp1.200.000 sebagai biaya bantuan program di rumah saja. Unggahan tersebut juga menyertakan sebuah tautan bit.ly/3BsplZO di mana pendaftar diminta log in menggunakan akun Facebook dengan menyertakan email/no.HP, kata sandi, dan tanggal lahir.
Berdasarkan klarifikasi langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, informasi pemberian dana kompensasi senilai Rp1.200.000 tersebut adalah tidak benar. Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan perlindungan sosial. Bantuan Sosial Reguler akan terus berlanjut di tahun 2022, yakni Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai/Program Kartu Sembako. Penerima bantuan sosial merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Untuk mengecek kepesertaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos pada Android.
Klarifikasi langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...