Telah beredar sebuah surat keputusan yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut berisi perihal Penyampaian Persetujuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Faktanya, BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, mengklarifikasi bahwa surat keputusan yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pihaknya menegaskan, penyampaian Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara (CPNS & PPPK) yang dilakukan oleh BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
https://www.instagram.com/p/ChEvYY4BIX4/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...