Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir keputusan tentang partai-partai yang lolos Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan tangkapan layar surat yang berisi daftar partai-partai yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Faktanya, dilansir dari laman resmi KPU kpu.go.id, unggahan yang menyatakan KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah keliru. Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh berdasarkan pengumuman resmi. Tangkapan layar pada unggahan di Twitter yang beredar tersebut merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Daftar itu bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
https://www.antaranews.com/berita/3311706/hoaks-kpu-menganulir-keputusan-peserta-pemilu-2024
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...