Beredar sebuah unggahan dengan narasi yang menyebut bahwa Uni Eropa (UE) telah secara resmi melarang wanita hamil untuk menerima vaksin Covid-19 karena adanya kemungkinan infertilitas dan keguguran.
Faktanya, dilansir dari politifact.com, berdasarkan hasil penelusuran pada situs web European Medicines Agency, Badan Obat Eropa yang mengevaluasi, mengawasi, dan memantau keamanan obat-obatan di UE, tidak ditemukan larangan wanita hamil untuk diberi vaksin Covid-19. Sebaliknya, wanita hamil terus didorong untuk divaksinasi Covid-19 karena manfaatnya lebih besar daripada risiko kejadian buruk. European Medicines Agency juga menyatakan bahwa penelitian menunjukkan vaksin tidak meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, seperti keguguran.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...